KANTIN ODOJ
(Kajian Rutin ODOJ)
بسم الله الرحمن الر حيم
Berikut akan kita bahas mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan najis.
💧Najis yang ada pada pakaian.
Jika ada najis pada pakaian, maka wajib dicuci dengan air pada tempat yang terkena najis, tapi apabila tidak diketahui tempat najis pada pakaian tersebut, maka hendaklah dicuci seluruhnya.
💧Ragu antara pakaian yang suci dengan yang najis.
Apabila ragu antara pakaian yang suci dan najis sedangkan tidak ada pakaian lain, hendaknya ia berijtihad dan shalat dengan pakaian yang diduga kuat suci.
💧Bejana dan pakaian orang kafir.
Dibolehkan menggunakan bejana dan pakaian orang kafir jika tidak diketahui kondisinya, entah suci atau najis, karena hukum asalnya adalah suci. Tetapi jika diketahui bejana dan pakaian tersebut terkena najis, maka wajib mencucinya dengan air.
💧Kotoran yang melekat pada badan, pakaian, atau tempat.
Dapat disucikan dengan air atau menggunakan benda padat yang suci dan dapat menghilangkan kotoran.
💧Sandal dan sepatu yang terkena najis.
Cara mensucikannya dengan menggosokkan ditanah sehingga bekas najisnya hilang.
💧Membersihkan kencing bayi.
Untuk menyucikan air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikkan air pada bekas kencingnya selama belum makan makanan selain ASI. Sedangkan pada bayi perempuan harus dicuci baik ia belum makan selain ASI maupun sudah makan makanan yang lain.
Wallahu'alaam bishshowwab
Sumber: Kitab Mukhtashar Alfiqh Alislami (Muhammad bin Ibrahim Attuwaijiri)
Penulis: Mulyani
KM/08/27/12/2014/divisitsaqafahislamiyah-PSDM ODOJ
Sharing from Group ODOJ89
Tidak ada komentar:
Posting Komentar